Indonesia terus menghadapi tantangan dalam mendorong transformasi digital, khususnya di bidang ekonomi. Penemuan ini berdasarkan penelitian dari Cisco, sebuah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan Digital Readiness Index tahun 2021, tingkat kesiapan digital Indonesia belum cukup memuaskan, dengan skor minus 0,06. Skor ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-73 dari 146 negara yang diteliti.
Di tingkat Asia Tenggara, kemajuan digitalisasi Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Indeks Kesiapan Digital disusun berdasarkan tujuh indikator, yaitu infrastruktur teknologi, adopsi teknologi, iklim start-up, sumber daya manusia, kemudahan melakukan bisnis (EoDB), investasi pemerintah dan swasta, dan kebutuhan dasar.
Di antara indikator tersebut, Indonesia hanya mendapat nilai positif pada kebutuhan dasar, kemudahan berbisnis, dan sumber daya manusia.
Sebagai perbandingan, studi Harvard Business Review (HBR) menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kinerja transformasi digital yang progresif. Riset yang diluncurkan pada 2020 ini menyebutkan, meski infrastruktur digital masih terbatas, ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat.
Sementara itu, sejalan dengan arah transformasi digital pada 2024, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia ditargetkan mencapai 3,17 persen hingga 4,66 persen. Ada empat sektor strategis untuk mempercepat transformasi digital, yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.
Dalam dokumen Rencana Strategis Kominfo 2020-2024, pemerintah fokus pada empat program kebijakan percepatan transformasi digital, yakni perluasan infrastruktur, penguatan pemanfaatan teknologi, peningkatan talenta digital, dan penyempurnaan regulasi pendukung.
Terkait program infrastruktur, pemerintah membuka akses internet melalui pembangunan Palapa Ring, serta penyediaan BTS. Dan untuk mendorong pemanfaatan teknologi, Kominfo melaksanakan beberapa program, antara lain 1.000 start up digital, dan UKM online.
Sedangkan untuk program penguatan talenta digital, Kominfo mendorong lebih banyak lagi emerging talent yang tech savvy. Hal ini dilakukan melalui program Digital Talent Scholarship.
Dan mengenai regulasi, sedang disusun peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut pengesahan UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan pelaksanaan undang-undang ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023.
Publikasi informasi terkait transformasi digital Indonesia sejalan dengan kemajuan Indonesia Digital yang Semakin Berkemampuan. Program literasi digital Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap digitalisasi yang terjadi di negeri ini.