Katadata Insight Center (KIC) melalui Katadata Corporate Sustainability Index (KCSI) mendata 31 perusahaan pertambangan yang telah menyampaikan laporan keberlanjutannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari perusahaan yang dievaluasi, terdapat tiga pemenang indeks.
Ketiga pemenang tersebut adalah PT Bukit Asam Tbk dengan nilai indeks 81,58, PT Indika Energy Tbk dengan 80,02, dan PT Golden Energy Mines (GEMS) Tbk dengan 80. Ketiga perusahaan tambang ini berprestasi karena telah melakukan beberapa upaya berkelanjutan.
Sebagai perusahaan peringkat pertama, Bukit Asam mampu menghemat Rp 1,8 miliar dari daur ulang limbah besi pada 2021. Serta menghemat Rp 2 miliar dari daur ulang dan pemanfaatan kembali limbah karet di tahun yang sama.
Indika Energy, sebagai pemenang kedua, telah merestorasi lahan seluas 5.230 hektare (ha) di Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur pada 2021. Di tahun yang sama, perusahaan mampu menurunkan emisi sebesar 100 ton CO2eq.
GEMS yang menempati peringkat ketiga menanam 30.000 pohon di area reklamasi sebagai kegiatan pelestarian keanekaragaman hayati.
Tidak hanya itu, perusahaan berusaha untuk mengurangi emisi NO2, CO, dan SO2 di bawah ambang batas yang telah disesuaikan. Selama tahun 2021, total emisi tercatat sebesar 392.410 ton CO2eq.
Untuk sektor pertambangan, KCSI mengklasifikasikan penilaian ke dalam empat sub-indeks, yaitu energi dan air, emisi dan limbah, upaya lingkungan dan sosial, serta sertifikasi.
Penetapan milestone dan indikator tersebut mengikuti pedoman OJK yang tertuang dalam POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Setelah mengikuti pedoman OJK, Global Reporting Initiative (GRI) dan CDP menjabarkan milestone dan indikator menjadi Pedoman Pelaporan Aspek Lingkungan untuk Laporan Keberlanjutan. Setelah itu, KIC mengadopsinya menjadi KCSI.