Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memerangi praktik perjudian di platform online.
Di Indonesia, kegiatan judi online dilarang bahkan termasuk tindak pidana. Dasar hukumnya jelas yaitu KUHP dan UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, individu yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat situs judi online dapat diakses dapat dikenakan hukuman penjara hingga denda.
Pada tahun 2022, Kominfo akan memangkas akses terhadap 182.802 konten judi online. Bila dihitung secara keseluruhan selama lima tahun terakhir (2018-2022), total konten yang diblokir mencapai 630.814 konten.
Tidak hanya melanggar hukum, judi online juga berbahaya. Selain menyebabkan seseorang menjadi kecanduan, pelaku juga berisiko mengalami cybercrime bahkan mengalami gangguan jiwa. Sebaiknya jangan pernah terlibat, apalagi terjebak judi online.