Untuk pencegahan penyakit hewan menular, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas HPM (hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya) di dalam wilayah Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan (HPM) Lainnya di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam aturannya, persyaratan pemindahan hewan harus memiliki Surat Keterangan Veteriner (SV) dari provinsi atau kabupaten/kota pengirim. Selain itu, memenuhi kebutuhan kesehatan hewan di daerah tujuan.
Adapun situasi penyakit hewan di daerah tersebut, lalu lintas pengirimannya juga dikontrol dengan ketat. Misalnya HPM dari daerah bebas dapat dilakukan ke daerah suspek dan daerah tertular jika memenuhi syarat kesehatan hewan.
Contoh lain, HPH dari daerah wabah dapat disalurkan ke daerah bebas atau daerah yang dicurigai jika memenuhi persyaratan yang lebih ketat. Ini termasuk memenuhi persyaratan kesehatan hewan, telah menjalani analisis risiko (dapat diabaikan), dan harus untuk tujuan penyembelihan dan bukan untuk budidaya atau pemeliharaan.