Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi solusi untuk mengatasi kebutuhan uang darurat. Namun, keberadaan pinjaman juga bisa menjadi bumerang bagi debitur.
Tidak semua penyedia pinjaman diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum lagi, denda dan bunga yang mencekik yang cenderung mempersulit peminjam untuk membayar.
Mereka yang tidak bisa membayar tepat waktu dan malah menunggak, harus bersiap menghadapi debt collector alias penagih utang. Jika tidak membayar, seseorang dapat dimasukkan dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum mengajukan pinjaman. Mulai dari menentukan tujuan dana pinjaman. Kemudian, perhatikan juga rasio cicilan utang, tidak lebih dari 30 persen pendapatan. Terakhir, pastikan lembaga atau perusahaan pinjaman tersebut memiliki izin dari OJK.
Catatan, data OJK menyebutkan sepanjang 2019 – 2021 terdapat 19.711 pengaduan terkait pinjaman ilegal. Dari total pengaduan tersebut, 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan.