Internet memang menawarkan banyak manfaat. Namun, di saat yang sama juga memiliki risiko kejahatan dunia maya, salah satunya adalah cyberstalking.
Menurut United Nations Population Fund (UNFPA), cyberstalking adalah tindakan memata-matai seseorang secara terus menerus menggunakan teknologi. Praktik ini bertujuan melecehkan, mengancam, bahkan melecehkan korban.
Ada beberapa contoh aksi cyberstalking. Misalnya, stalking profil di media sosial. Contoh lain termasuk membanjiri email korban dengan pesan, membuat akun palsu atas nama target, melakukan pengawasan diam-diam dengan mengirimkan malware ke perangkat elektronik korban.
Sebagai catatan, cyberstalking tidak membedakan jenis kelamin. Kaspersky, sebuah perusahaan software, mengutip data yang menunjukkan bahwa mayoritas korban cyberstalking adalah wanita. Sementara 20 hingga 40 persen sasaran aksi ini adalah laki-laki.
Karena itu, setiap orang perlu melindungi diri mereka sendiri. Beberapa tindakan pencegahan dapat dilakukan, misalnya tidak mengunggah identitas pribadi ke media sosial secara terbuka, mengganti kata sandi secara berkala, dan mematikan fitur GPS atau geolocation.