liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Dana Desa Memacu Pembangunan, tapi Rawan Dikorupsi

Dana Desa Memacu Pembangunan, tapi Rawan Dikorupsi

2 minutes, 26 seconds Read

Tak hanya menuntut perpanjangan masa jabatan, kepala desa juga meminta pemerintah menambah anggaran desa. Mereka meminta alokasi dana desa sebesar 10% dari APBN atau hingga Rp 300 triliun dari seluruh APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.

Permintaan ini tiga kali lipat dari alokasi di APBN 2022 sebesar Rp68 triliun. Sejak diberlakukan pada 2015 lalu, anggaran dana desa sebenarnya terus meningkat. Total penyaluran dana desa hingga tahun 2022 mencapai Rp 468,9 triliun.

Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat 74.960 desa yang menerima dana desa pada tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 74.093 desa pada tahun 2015.

Rata-rata setiap desa menerima sekitar Rp 907,1 juta pada tahun 2022. Angka ini meningkat signifikan dibanding tahun 2015 yang hanya Rp 280,3 juta.

Pemberian dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengentaskan kemiskinan, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat berbagai capaian dalam pencairan dana desa sejak 2015 hingga 2022.

Selain itu, dana desa juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, meskipun masih lebih tinggi dari penduduk perkotaan, angka kemiskinan pedesaan menunjukkan tren penurunan menjadi 12,36% pada tahun 2022 dari 14,09% pada tahun 2015.

Dana desa juga mempengaruhi peningkatan status desa menjadi desa mandiri. Status desa ini mengacu pada indeks desa berkembang (IDM). Indeks ini disusun dari beberapa indikator yang meliputi jaminan sosial (pendidikan, kesehatan, modal sosial dan perumahan).

Kemudian ketahanan ekonomi (produksi masyarakat, akses pasar, akses logistik, akses perbankan, keterbukaan wilayah) dan ketahanan lingkungan/ekologis (kualitas lingkungan, bencana alam, tanggap bencana).

Berdasarkan indeks tersebut, desa dikelompokkan menjadi desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri. Tercatat hanya 174 desa mandiri pada tahun 2015. Pada tahun 2022 jumlah desa mandiri meningkat drastis menjadi 6.238 dan melampaui target RPJMN 2024 sebanyak 5.000 desa mandiri.

Terlepas dari berbagai capaian tersebut, dana desa rentan disalahgunakan. Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagian besar kasus korupsi di sektor desa akan ditangani aparat penegak hukum pada 2022.

ICW juga menyatakan sejak keluarnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kasus korupsi di desa terus meningkat. Undang-undang ini menjadi dasar pengelolaan dana desa.

Dari 155 kasus korupsi desa tahun 2022, dirinci 133 kasus terkait dana desa, sedangkan 22 kasus terkait pendapatan desa. Akibat korupsi dana desa, negara rugi Rp381 miliar.

Jika dilihat berdasarkan aktor/aktornya, kepala desa menempati urutan ketiga yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi. Sedangkan posisi pertama dan kedua adalah pegawai pemerintah daerah dan swasta.

Penyaluran dan penggunaan dana desa yang merupakan pelaksanaan program pemerintah pusat dan keberhasilannya ditentukan oleh kepala desa. Namun sayangnya, banyak penemuan korupsi yang melibatkan dana desa itu sendiri.

Berdasarkan catatan ICW, ada lima proses yang menjadi titik lemah korupsi, antara lain proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa dalam rangka distribusi dan pengelolaan, pertanggungjawaban, serta proses monitoring dan evaluasi.

ICW merekomendasikan agar pemerintah membuat regulasi terkait pengawasan dana desa secara ketat, misalnya bekerja sama dengan KPK dan ICW. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah sangat minim, oleh karena itu perlu adanya edukasi kepada perangkat desa untuk memahami pengelolaan keuangan.

Similar Posts