Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram melihat anggotanya dihina oleh sekelompok debt collector yang viral di media sosial. Dalam sebuah video viral, sekelompok debt collector disebut telah menarik paksa mobil milik selebriti Clara Shinta. Seorang Bhabinkamtibmas yang ingin membantu menyelesaikan masalah diteriaki oleh debt collector.
“Saya melihat anggota dihina seperti itu,” kata Fadil, Selasa, 21 Februari 2023 lalu.
Peningkatan layanan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga (penagih hutang) menggambarkan potensi bisnis yang besar di bidang ini. Hal ini terlihat dari tingginya skor kredit di bank dan lembaga keuangan lainnya yang bermasalah atau mengalami kesulitan dalam penagihan.
Pada tahun 2022 jumlah kredit bermasalah yang berasal dari pinjaman bank, beberapasampai pinjaman on line (kredit) mencapai Rp179,9 triliun. Rinciannya, di perbankan mencapai Rp 168,3 triliun hingga November 2022. Kemudian di perusahaan keuangan (beberapa) dan pinjaman on line (pinjaman keuangan) masing-masing Rp 10,2 triliun dan Rp 1,4 triliun hingga 2022.
Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi pasar untuk layanan billing di Indonesia. Selain itu, penagihan tunggakan pinjaman tidak hanya dilakukan oleh pihak internal lembaga keuangan, melainkan melalui jasa pihak ketiga (penagih hutang).
Ketua Asosiasi Industri Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pembayaran atas jasa billing (biaya Sukses) yang dilakukan oleh pihak ketiga tergantung jenis barang yang beredar.
“Misalnya harga sepeda motor Rp 30 juta, mungkin (biayadia) Rp 1 juta. Kalau lebih mahal harganya bisa Rp 10 juta. Itu tidak bisa dipukul rata,” kata Kelvin Katadata.co.idKamis, 23 Februari 2023.
Sedangkan dari pencarian Katadata di beberapa situs perusahaan penyedia layanan penagih hutang di Indonesia, persentase biaya Sukses antara 5%-30%. Biaya ini dihitung berdasarkan kredit atau piutang yang terkumpul, dan umur jatuh tempo kredit. Komisi tidak akan dibayarkan jika tidak berhasil dikumpulkan.
Artinya, secara perhitungan kasar, potensi pasar bisnis jasa billing mencapai antara Rp 9 triliun hingga Rp 54 triliun. Potensi ini bisa meningkat seiring dengan minat masyarakat untuk mengajukan kredit yang terus meningkat.
Menurut Kelvin, pelayanan penagih hutang masih diperlukan karena ada kekhawatiran tingginya utang industri perbankan dan pembiayaan yang tidak dibayar nasabah. Ya, bayar tepat waktu. Jangan dikejar penagih hutang. Utang Kanan harus bayar, jangan merasa terancam, karena 97%-98% semua debitur membayar tepat waktu. 2% yang nakal,” katanya.
Suwandi menambahkan, saat ini ada 145 ribu penagih hutang yang telah dikonfirmasi. Sementara 1.000 dari mereka telahdaftar hitam karena dianggap melakukan perbuatan tercela. “Mereka tidak bisa lagi bekerja di industri keuangan,” katanya.
Pada saat ini, bentuk validitas penagih hutang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011. Dalam peraturan ini, bank diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih utang atau kredit macet.
Sedangkan di industri pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Pengusaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Dalam proses penagihan, penagih hutang diwajibkan membawa beberapa dokumen, yaitu kartu identitas, sertifikat profesi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dokumen bukti wanprestasi, dan fotokopi sertifikat jaminan fidusia.
penagih hutang Pelanggar berpotensi dikenakan sanksi pidana. Sementara itu, penanggung jawab keuangan akan mendapat sanksi berupa teguran, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan konsumen harus mematuhi isi kontrak dan menghindari wanprestasi jika tidak ingin dikaitkan dengan penagih hutang.
“Namun, jika ada debt collector yang melanggar hukum, harus dilaporkan ke polisi, apalagi jika melakukan ancaman, fitnah, dan lain-lain,” kata Sardjito. Katadata.co.idKamis 23 Februari 2023.