Sektor transportasi merupakan sumber utama pencemaran di perkotaan. Menurut UNEP/United Nations Environment Programme, emisi kendaraan bermotor menyumbang 70 persen polusi.
Sedangkan emisi gas buang yang tercemar adalah Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikel (PM) di perkotaan.
Untuk mengurangi total emisi gas buang diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan. Antara lain pemerintah, Agen Pemilik Merek (APM) dan juga pengguna kendaraan bermotor dalam menekan polusi udara dari emisi kendaraan bermotor.
Pemerintah sendiri memiliki program pengujian emisi dan standarisasi standar kualitas gas buang kendaraan.
Berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, wajib dilakukan uji emisi bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menerapkan standar penerapan Euro 4 sebagai upaya nyata untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan berat atau truk.
Hal ini sejalan dengan upaya APM seperti kendaraan berat yang memproduksi truk berstandar Euro 4. Salah satunya adalah penggunaan teknologi SCR atau Selective Catalytic Reduction pada produk Quester.
Teknologi SCR adalah sistem pengolahan emisi yang mengurangi polutan berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan partikulat yang dihasilkan selama pembakaran.
SCR mengembangkan sistem pengolahan gas buang melalui katalis canggih, bahkan dengan standar Euro 5.
Sistem SCR bekerja dengan bantuan konverter katalitik yang secara kimia mengubah gas buang berbahaya dengan campuran Ablue menjadi bahan dan air yang ramah lingkungan.
Dengan teknologi SCR pada truk, kendaraan menjadi lebih tangguh di jalan namun dari segi perawatan mesin tetap efisien. Yang terpenting, kemampuan SCR untuk mengurangi gas buang berbahaya dari pembakaran mesin diesel telah teruji.