Pemprov DKI Jakarta kembali membahas penerapan aturan electronic road pricing (ERP) tahun ini. Setiap mobil dan motor yang melintasi 25 ruas jalan di ibu kota akan dikenakan biaya untuk setiap trayek.
Besaran yang disarankan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 19.000, tergantung kategori dan jenis kendaraan. Mengenai waktu pelaksanaannya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo belum bisa memastikan.
Saat ini, kebijakan ERP masuk dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang pengendalian lalu lintas elektronik. Pembahasan masih berkisar pada paparan umum, tidak spesifik pada pasar masing-masing artikel.
“Saya tidak bisa mengatakan dengan pasti pertengahan atau akhir tahun ini. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/1).
Wacana implementasi ERP sudah berjalan sejak Gubernur Sutiyoso pada 2004 diberlakukan pada 2006. Hampir dua dekade berlalu, masih belum ada kejelasan arah kebijakan jalan tol elektronik.
Pembahasan terakhir mengenai kebijakan ini dilakukan pada akhir tahun 2019. Berbeda dengan rencana ERP tahun ini yang menargetkan 25 ruas jalan di ibu kota, kebijakan ERP kemudian hanya diterapkan pada tiga ruas jalan. Ketiga jalan ini dipilih karena menghubungkan Jakarta dengan kota satelit.