Dilembagakan adalah suatu keharusan bagi petani kecil. Karena petani akan mendapatkan berbagai keuntungan. Salah satunya adalah untuk dapat mendukung kepastian validitas perkebunan.
Legalitas sendiri memiliki banyak manfaat. Pertama, petani memiliki akses terhadap bantuan sertifikasi. Kedua, memperkuat kemitraan dengan perusahaan. Ketiga, mempermudah akses petani terhadap Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dan aspek finansial. Keempat, meningkatkan posisi tawar petani dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Kisah-kisah bagus dari Gapoktan Mandah Lestari Berkah dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tanjung Sehati di Jambi bisa dijadikan contoh. Asosiasi ini mendapat dukungan kuat dari pemerintah desa, memfasilitasi aplikasi untuk mendapatkan hukum.
Manfaatnya, Persatuan Peladan Peladak Mandah Lestari kini dapat mengelola Tanggung Jawab Sosial Petani Kecil (SSR) dan dapat mengakses BTS ke perusahaan. Asosiasi tersebut juga telah disertifikasi oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak 2019.
Cerita bagus lainnya datang dari Gapoktan Tanjung Sehati. Setiap anggota memiliki Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang sesuai dengan standar RSPO.
Dengan demikian, petani dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah dan secara resmi menerima sertifikasi RSPO sejak 2014. Situasi ini kemudian memudahkan Gapoktan untuk memproses ISPO karena tidak ditemukan ketidakpatuhan selama sertifikasi ISPO.