Kelembagaan pekebun merupakan wadah untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit rakyat. Ketika petani kecil dilembagakan, mereka dapat mengejar sertifikasi seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Secara finansial, ketika petani dilembagakan mereka akan memiliki akses pasar dan keuangan yang mudah dari hasil sertifikasi. Untuk petani bersertifikat RSPO, misalnya, akan mendapatkan insentif tahunan yang diberikan melalui koperasi petani sawit.
Selain itu, dengan dilembagakan, pekebun sawit juga mendapat manfaat lain seperti terbukanya akses kemitraan dengan perusahaan, terjaminnya harga Tandan Buah Segar (TBS), dan mendapat dukungan pengembangan inovasi petani.
Salah satu contohnya adalah Koperasi Perdagangan Pertanian Subur (KUD), Kalimantan Tengah. Sejak mendapatkan sertifikat RSPO pada 2017, KUD ini mengelola dana insentif kredit RSPO menjadi agrowisata. Tak hanya itu, KUD Tani Subur berinovasi membuat mini pabrik minyak sawit mentah (CPO) dan minyak merah.
Alhasil, KUD yang beranggotakan 632 petani dengan luas lahan 1.420 hektar itu diuntungkan. Mereka menerima pendapatan agrowisata Rp 2,5 miliar per tahun dan memiliki akses mudah ke perbankan dan bantuan pemerintah daerah.
Contoh lainnya adalah KUD Karya Mulya, Sumatera Selatan. KUD ini memiliki 150 petani dengan luas lahan 323 ha. Sejak mendapatkan sertifikasi RSPO pada 2017, Karya Mulya terus mendapatkan dana insentif kredit RSPO, sehingga koperasi bisa mendapatkan pupuk dengan harga murah dan mengembangkan bisnis simpan pinjam.