Kelembagaan pekebun berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit swadaya. Dengan kelembagaan tersebut, petani memiliki kemudahan untuk mengelola usaha dan legitimasi lahan serta dengan mudah mengakses program bantuan dari pemerintah.
Petani juga dapat meningkatkan kapasitas dan menerapkan praktik berkebun berkelanjutan. Selain itu, petani juga memiliki akses pasar dan kemitraan yang mudah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak banyak pekebun swadaya yang terlembagakan. Berdasarkan data Serikat Pekebun Kelapa Sawit Mandiri (SPKS) tahun 2023, baru 4 persen dari total anggota SPKS yang sudah terlembagakan.
Menurut Forum Petani Kelapa Sawit Lestari Indonesia (Fortasbi), kurangnya keterlibatan petani dalam kelembagaan disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, sosialisasi kelembagaan petani masih jarang dilakukan. Hal ini berdampak pada kurangnya pemahaman tentang pentingnya kelembagaan petani. Faktor lainnya adalah kurangnya kepercayaan petani terhadap kelembagaan, serta minimnya pendataan yang membuat petani sulit memobilisasi kelembagaan.