Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Valuta Asing. Permintaan itu agar pemberantasan korupsi berjalan maksimal.
“Korupsi sulit diberantas, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) dukung UU Perampasan Aset,” kata Mahfud, Rabu, 29 Maret 2023.
Bambang Pacul dipanggil Mahfud adalah nama panggilan untuk politisi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto. Permintaan itu pun ditanggapi Bambang.
Ia menjawab penyelesaian RUU ini tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu alasannya adalah kepentingan partai yang harus diperhatikan.
“Jangan di lobby sini pak, ini menurut pimpinan masing-masing. Di sini boleh ngomong kasar, Pak Bambang Pacul dipanggil Ibu, ‘Pacul berhenti’! Ya, siap, lakukanlah,” kata Bambang.
Menurutnya, UU Perampasan Aset bisa disahkan setelah wakil terpilih berbicara dengan ketua partai masing-masing. “Bambang Pacul siap jika disuruh tuannya,” ujarnya.
Peneliti Pusat Penelitian Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo mengatakan pernyataan Bambang Pacul tidak mencerminkan kepentingan masyarakat. Menurutnya, DPR terkesan hanya mengakomodir kepentingan elite partai.
“Ini menegaskan bahwa selama ini pembahasan undang-undang di DPR didominasi kepentingan elit politik,” kata Ari dalam jumpa pers, Senin, 3 April 2023.