Setelah lebih dari tujuh bulan menyedot perhatian publik, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah mencapai tahap akhir. Lima terdakwa telah menerima vonis dari majelis hakim.
Irjen Pol Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan mantan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu bersalah.
Selain merencanakan pembunuhan, Sambo juga terbukti ikut serta dalam penembakan Brigadir J dan memerintahkan penghancuran barang bukti CCTV. “Menghukum mati terdakwa Ferdy Sambo,” kata Wahyu saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Selain Sambo, majelis hakim juga memvonis Puteri Candrawati 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu dianggap terlibat dalam perencanaan pembunuhan dan rekayasa pelecehan seksual yang dilakukan Briptu J.
Dalam putusannya, hakim menolak motif gangguan tersebut. Sebab, dalam hubungan kekuasaan, anak perempuan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Briptu J yang merupakan pembantu suaminya. Selain itu, Putri tidak bisa memberikan bukti pelecehan yang kuat.
“Tindakan pelecehan tidak memiliki bukti fisik yang nyata seperti rekam medis,” kata hakim.
Hukuman untuk keduanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sambo sebelumnya divonis penjara seumur hidup, sedangkan Putri divonis delapan tahun penjara. Vonis di atas juga diterima oleh dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer atau Brigadir E yang menembak Brigadir J divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Meski dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
Eliezer adalah kolaborator keadilan karena ingin bekerja sama memberikan informasi untuk mengungkap kasus ini. Selain itu, ia masih muda dan menyesali perbuatannya, serta dimaafkan oleh keluarga korban.