Ferdy Sambo divonis mati karena membunuh Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 13 Februari 2023. Sambo bukan orang pertama yang menerima vonis tersebut. Beberapa narapidana sudah mendapatkannya hingga mereka dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat 32 orang telah mendapatkan hukuman mati dari tahun 1969-2021 dan ada 93 hukuman mati baru sepanjang tahun 2021. Misalnya, Haris Simamora yang membunuh sebuah keluarga di Bekasi, Jawa Barat pada akhir tahun 2018. 2018. Dia divonis mati di Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019.
Kemudian, Freddy Budiman yang terjerat kasus kepemilikan dan penyelundupan narkoba pada 2011-2012. Ia dieksekusi dengan cara ditembak mati oleh regu tembak Brimob di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, hukuman mati juga dijatuhkan kepada pelaku Bom Bali I yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra. Ketiganya divonis mati di Bukit Nirbaya, Nusakambangan pada 2008.
Aturan hukuman mati di Indonesia akan mengalami perubahan. Di bawah KUHP yang baru, majelis hakim dapat memberikan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi. Jika terdakwa berperilaku baik, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Sedangkan KUHP mulai berlaku Januari 2026.