Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Pengganti Cipta Lapangan Kerja Nomor 11 Tahun 2022. Namun sejumlah pasal dinilai kontroversial, salah satunya menyangkut hari libur.
Misalnya tentang alokasi cuti. Perppu Cipta Kerja hanya mempertegas kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja paling sedikit satu tahun. Namun, peraturan baru tidak menyebutkan ketentuan mengenai hal ini.
Padahal pada aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, jeda panjang itu minimal dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing satu bulan. Istirahat panjang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama enam tahun. (Baca: Apakah Upah Minimum Cukup untuk Menghidupi Rumah Tangga?)
Meski belum ada pasal yang mengatur Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah peraturan tersebut telah dihapuskan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan cuti panjang pekerja juga masih berlaku dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja.
Apabila perusahaan telah mengaturnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka waktu istirahat panjang tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi. (Baca: Lebih sulit bagi orang miskin dan perempuan keluar dari krisis ekonomi)
Hal yang sama berlaku untuk cuti haid dan melahirkan. Dalam Perppu Cipta Kerja, ketentuan cuti haid atau melahirkan bagi perempuan tidak dicantumkan. Namun, kata Indah, cuti haid dan melahirkannya belum juga hilang.
“Masih di UU No. 13 Tahun 2003. Karena tidak diubah, maka tidak termasuk dalam UU Cipta Kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 pasal 81 dan pasal 82,” ujar Indah Anggoro Putri secara virtual. konferensi pers, Jumat, 6 Januari 2023.
Jam kerja yang diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja adalah 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu selama 6 hari kerja dalam 1 minggu, waktu istirahat 1 hari dalam 1 minggu. Sedangkan waktu kerja 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu selama 5 hari kerja dalam 1 minggu, waktu istirahat adalah 2 hari dalam 1 minggu.