Etika harus diutamakan dalam pergaulan sehari-hari. Hal ini juga diperlukan dalam interaksi online, misalnya melalui media sosial (social media).
Mengutip laporan Status Literasi Digital 2022 di Indonesia, etika digital dipahami sebagai kemampuan individu untuk mewujudkan, mencontohkan, mengadaptasi, merasionalkan, dan mempertimbangkan serta mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, ketika mendengar informasi yang tersebar di media sosial, kita tidak boleh menelan mentah-mentah atau bersikap reaktif. Tujuannya agar netizen tidak rentan terhadap penipuan.
Praktik etiket digital lainnya, misalnya, menyertakan sumber dan referensi informasi yang kami bagikan di media sosial. Dan yang juga penting adalah tidak menyebarkan konten negatif terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), apalagi pornografi.
Untuk membangun iklim interaksi dalam ruang virtual yang inklusif, diharapkan semakin banyak orang yang berkontribusi dalam membuat konten positif. Misalnya menyebarkan konten yang mengkampanyekan keberagaman dan toleransi.
Upaya membangun interaksi yang harmonis dan inklusif di dunia maya nyata didukung oleh pemerintah. Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan total 3.640 konten SARA selama 2018-2021.