Sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan oleh RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) memainkan peran penting bagi petani kecil. Pasalnya, sertifikasi kelapa sawit menawarkan berbagai manfaat bagi petani, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Dari segi ekonomi, sertifikasi dapat memberikan kepastian harga jual tandan buah sawit, mengefisienkan rantai pasok, dan memberikan kepastian usaha jangka panjang. Dari perspektif sosial, sertifikasi dapat membantu meningkatkan kapasitas petani, mendorong pembangunan kelembagaan, dan meminimalkan konflik.
Sedangkan dari sisi lingkungan, sertifikasi mendorong pekebun swadaya untuk menerapkan GAP (Good Agricultural Practices). Efek lebih lanjut, petani mengurangi deforestasi, dan melindungi hutan dan lahan gambut.
Hingga saat ini, jumlah petani pemegang sertifikasi RSPO terus meningkat. Data tahun 2021 menunjukkan terdapat 8.442 petani bersertifikat RSPO, angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 6.520 (2020), 5.130 (2019), dan 2.091 (2018).
Untuk mengajukan sertifikasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti melampirkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) dan memiliki bukti kepemilikan tanah yang diakui negara. Persyaratan lainnya adalah surat pernyataan pengelolaan lingkungan, serta dokumen untuk membentuk tim pengendalian internal.