liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Melawan Perundungan Pendidikan Dokter Spesialis

1 minute, 3 seconds Read

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan untuk melarang perundungan calon dokter spesialis di rumah sakit pendidikan. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1215-2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyiapkan sanksi untuk menghentikan praktik perundungan (bullying) dalam program dokter spesialis. Ada tiga jenis hukuman bagi dokter senior atau pengajar yang melakukan bullying kepada juniornya.

“Disiplin tersebut akan dijalankan dengan tegas dan keras,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/7).

Sanksi yang diberikan adalah sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat. Aturan ini akan berlaku di rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.

 

Perundungan yang diatur dalam beleid tersebut adalah perundungan fisik, verbal, siber, dan lainnya. Perundungan fisik adalah tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, merusak barang orang lain, dan pelecehan seksual.

Sementara itu, bentuk perundungan verbal yang dimaksud adalah mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain, sarkasme, mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. 

Bentuk perundungan siber diartikan sebagai tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik.  Ini seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain. 

Jenis perundungan terakhir adalah perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya. Bentuk perundungan tersebut termasuk mengucilkan, mengabaikan, memeras, dan memberikan tugas jaga di luar batas wajar.

Similar Posts