Pengelolaan lahan merupakan faktor penting dalam menentukan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Dalam Katadata Corporate Sustainability Index (KCSI), ada enam prinsip untuk mewujudkan hal tersebut.
Keenam prinsip tersebut antara lain penerapan Good Agricultural Practices atau cara berkebun yang baik, penggunaan pupuk organik dari limbah, dan pelestarian kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi. Prinsip lainnya adalah melestarikan kawasan Stok Karbon Tinggi, melindungi flora dan fauna, serta memperoleh sertifikasi ISPO dan RSPO.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, hingga tahun 2021 terdapat 15,98 juta hektar perkebunan kelapa sawit. Sebagian areal perkebunan tersebut dikelola oleh 2.892 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, dimana 18 perusahaan diantaranya telah melaporkan praktik berkelanjutan kepada OJK.
Dengan luasan tersebut, perkebunan kelapa sawit ditargetkan berkontribusi pada pengurangan emisi sektor lahan sebesar 500 MtonCO2e dengan kapasitas sendiri dan 729 MtonCO2e dengan bantuan internasional. Angka ini ditargetkan tercapai pada tahun 2030.