Petani sawit meraup berbagai manfaat dari penguatan kelembagaan. Keunggulan ini diperoleh karena adanya tiga peran organisasi petani. Pertama, kelembagaan merupakan syarat utama untuk mengadakan kemitraan jual beli Tandan Buah Segar (TBS).
Kedua, syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Beberapa bantuan yang bisa didapatkan antara lain mendapatkan pupuk bersubsidi, bibit bersertifikat, dan program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR). Ketiga, memperkuat implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Sustainable Palm Oil Roundtable (RSPO).
Di Riau, ada dua organisasi petani yang diuntungkan dengan dilembagakan dan disertifikasi. Salah satunya adalah Persatuan Amanah yang terletak di Kabupaten Pelalawan. Anggota asosiasi ini berjumlah 501 orang dengan luas lahan sawit 1.048 hektare (ha). Asosiasi ini bersertifikasi RSPO pada tahun 2013.
Persatuan Amanah memperkuat keterlibatan perempuan dalam lembaga tersebut. Anggota asosiasi juga telah memperoleh sertifikasi ISPO sejak 2016 dan memiliki tabungan peremajaan sebesar Rp 2,6 juta per petani.
Selain itu, ada Koperasi Beringin Jaya yang memiliki 197 petani dan lahan sawit seluas 372 ha. Koperasi ini mendapatkan pengakuan RSPO pada tahun 2021. Meski tergolong muda, koperasi ini menduduki peringkat kedua Lembaga Ekonomi Tani (KEP) Unggulan di Siak pada tahun 2022.
Tak hanya itu, mereka juga sudah bisa mengeluarkan insentif 5 persen untuk bansos. Hal itu terwujud karena koperasi mengintensifkan sosialisasi Good Agricultural Practices (GAP) dan memiliki sistem penjualan satu pintu BTS melalui koperasi.