Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan beberapa peraturan tentang pengetatan standar emisi kendaraan sebagai bentuk upaya dekarbonisasi. Di antaranya, Pergub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pergub 66/2020 tentang Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penetapan Zona Rendah Emisi (ZER) 2021 di kawasan Kota Tua, Jakarta Utara.
Namun, masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan implementasi kebijakan tersebut kurang ideal. Salah satunya keterlambatan pelaksanaan uji emisi akibat minimnya partisipasi pemilik kendaraan.
Pemprov DKI Jakarta juga tidak memberlakukan larangan bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Selain itu, batas usia kendaraan pribadi hingga 10 tahun tidak sejalan dengan peraturan nasional yang masih memperbolehkan penggunaan kendaraan pribadi di luar jangka waktu tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan yang ada, TRUE Initiative memberikan sejumlah usulan, di antaranya mengadaptasi Euro 6 untuk kendaraan baru. Selain itu, juga melakukan uji emisi untuk kendaraan pribadi secara rutin dan memberikan disinsentif bagi kendaraan beremisi tinggi.
Untuk mengatasi rendahnya keterlibatan pemilik kendaraan dalam pengujian emisi berkala, TRUE Initiative juga mempromosikan pengukuran emisi melalui pengujian penginderaan jauh. Selain itu, inisiatif yang merupakan kerjasama antara ICCT dan FIA Foundation ini juga mendorong percepatan transisi menuju kendaraan tanpa emisi, khususnya bus kota dan sepeda motor.