Depot BBM memiliki peran penting untuk menyimpan dan mengelola stok BBM. Namun, keberadaannya juga membawa berbagai risiko termasuk bagi masyarakat.
Salah satu bentuk antisipasi risiko adalah membangun zona aman atau buffer zone. Ini merupakan area free space yang berguna untuk meminimalisir resiko bahaya yang mungkin timbul dari depo penyimpanan BBM.
Mengutip website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), buffer zone merupakan bagian dari Health, Safety, Security and Environment (HSSE) di sekitar area tangki penyimpanan BBM karena rentan terhadap risiko kebakaran.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No. 309.K/30/DJB/208 tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Keamanan Bahan Peledak dan Detonasi Sarana Penyimpanan Bahan Bakar Cair di Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan Usaha, Pemerintah telah mengatur jarak aman minimum ke tangki penyimpanan bahan bakar cair.
Jarak aman minimum dari pagar pengaman ke jalan umum ditetapkan berdasarkan kapasitas tangki penyimpanan bahan bakar cair dan jenis kelas tangki. Dibedakan menurut derajat nyala api yang dapat menyalakan api dan titik didihnya.
Untuk kelas I-IIB dengan kapasitas tangki terendah (0-1.500 liter), jarak aman minimal adalah 1,5 meter. Sedangkan kapasitas tangki terbesar (mulai dari 11.400.001 liter ke atas), jarak aman minimum adalah 52,5 meter.
Sedangkan untuk kelas IIC dengan kapasitas tangki terendah (0-40.000), jarak yang ditetapkan adalah 1,5 meter. Untuk kapasitas tangki terbesar (mulai dari 380.001 ke atas), jarak aman minimum adalah 4,5 meter.