Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki mandat untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Sehubungan dengan itu, LPS melaksanakan resolusi bank dan membayar tagihan penjaminan atas simpanan yang bankable pada bank yang dilikuidasi.
Sepanjang periode 2005-2022, LPS telah melikuidasi 1 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 118 bank lainnya. Dari 118 bank tersebut, terdapat 117 ACA/BPRS dan 1 bank umum. LPS juga dinilai berhasil menyelamatkan 1 bank umum.
Dalam periode yang sama, LPS juga telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 267.759 utang piutang. Secara persentase, LPS melunasi 93 persen dari total rekening yang dilikuidasi.
Selain itu, LPS memberikan kontribusi pembayaran simpanan yang layak sebesar Rp 1,73 triliun yang mencakup 82 persen dari total simpanan 118 bank yang dilikuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dengan adanya LPS, masyarakat yang memiliki uang di bank tidak perlu khawatir. Sebab, program LPS dirancang untuk mencegah risiko bank rush dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Fungsi penjaminan simpanan yang dikembangkan LPS merupakan salah satu pilar stabilitas sistem keuangan. Dengan penjaminan LPS, risiko bank runs bisa ditekan dan sektor perbankan bisa tumbuh lebih sehat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/6).