Pembangunan berkelanjutan adalah kunci pertumbuhan ekonomi. Di industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan roadmap sebagai panduan bagi perusahaan untuk bertransisi menuju ekonomi dan pembangunan rendah karbon.
OJK kemudian menyusun tiga strategi agar transisi menuju ekonomi dan pembangunan rendah karbon dapat dilaksanakan. Ketiga strategi tersebut antara lain menerbitkan delapan prinsip keuangan berkelanjutan, mewajibkan perusahaan menerbitkan laporan keberlanjutan, dan mengkategorikan kegiatan berkelanjutan.
Delapan prinsip keuangan berkelanjutan meliputi investasi yang bertanggung jawab, manajemen risiko sosial dan lingkungan, komunikasi yang terinformasi, dan inklusi. Prinsip lainnya adalah strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, pengembangan sektor unggulan prioritas, koordinasi dan kerjasama, serta tata kelola.
Dari implementasi ketiga strategi tersebut, OJK mencatat capaian terkait keuangan berkelanjutan pada tahun 2020 dengan nilai nominal Rp913,2 triliun. Jumlah tersebut merupakan kumpulan Green Portfolio senilai Rp 809,8 triliun, Global Sustainability Bonds senilai Rp 7,9 triliun, Green and Gender Bonds senilai Rp 59,9 triliun, dan pembiayaan campuran Rp 35,6 triliun.