Perusahaan pertambangan berusaha untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan bisnis mereka. Berdasarkan Katadata Corporate Sustainability Index 2022, sebagai upaya penerapan praktik berkelanjutan, reklamasi lahan bekas tambang menjadi salah satu solusi utamanya.
Perusahaan pertambangan dapat melakukan reklamasi dengan beberapa cara. Seperti penanaman pohon di area bekas tambang, pemulihan daerah aliran sungai, pemulihan dan konservasi taman nasional, serta tidak mengambil air tanah untuk kegiatan produksi.
Untuk mendorong industri menerapkan praktik berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan telah membuat roadmap yang mewajibkan pelaku industri untuk melaporkan praktik berkelanjutan yang diterapkan dalam kegiatan usahanya. Pada tahun 2021, 31 perusahaan sektor pertambangan melaporkan praktik berkelanjutan, di mana mereka memegang sertifikasi ISO 9000, 14000, 45000, dan 26000.
Perusahaan sektor pertambangan ini, berdasarkan data Kementerian ESDM, pada 2021 mencatatkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor mineral sebesar Rp 75,2 triliun. Sedangkan realisasi investasi pada tahun yang sama mencapai US$4,5 miliar.