Risiko mengkonsumsi konten bajakan di Indonesia, salah satunya membuat para pembajak terjerat pidana berdasarkan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Hal lain, misalnya penggunaan konten bajakan menimbulkan citra buruk bahkan menimbulkan kerugian materil dan nonmateri, bagi negara atau pihak yang karyanya dibajak.
Bahaya dan risiko lain yang biasanya tidak disadari oleh pengguna konten bajakan adalah dokumen/file yang diakses dan diunduh cenderung mengandung malware atau virus yang dapat merusak perangkat.
Ada beberapa jenis konten digital yang sering dibajak, misalnya film, musik, buku elektronik, dan game. Berbagai konten yang ada sering dibajak karena sejumlah alasan, seperti keengganan atau ketidakmampuan untuk membayar akses ke konten asli.
Atau, alasan lain, seperti tidak ada konten asli yang tersedia di wilayah atau negara pembajak. Dan, akses resmi terbatas pada konten asli.
Sejauh ini, Amerika Serikat (AS) menjadi negara dengan jumlah kunjungan situs konten pembajakan terbanyak berdasarkan data Go-Globe pada tahun 2020. Kunjungan ke situs pembajakan di AS mencapai 12,5 miliar kunjungan. Negara tertinggi kedua adalah Rusia dengan 8,3 miliar kunjungan, diikuti China dan India dengan masing-masing 6,9 miliar dan 5,6 miliar.