Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain mantan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berinisial DP serta beberapa pejabat tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diperiksa antara lain SMP sebagai Dirjen (Dirjen) Aplikasi Informatika dan Inggris sebagai Dirjen Informasi dan Komunikasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/6).
Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 8,32 triliun. Ada tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Menkominfo Johnny G Plate nonaktif.
Ini bukan kali pertama seorang menteri aktif menjadi tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, empat menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo divonis korupsi.
Keempat menteri tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.