Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan pemotongan Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang berjumlah lebih dari 40 peraturan. Langkah ini diambil untuk mengurangi kerumitan birokrasi.
Target 45 Permen BUMN akan dikurangi menjadi 3 Permen BUMN. Ruang lingkupnya meliputi tata kelola dan transaksi penting BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN.
Beberapa isu akan dimutakhirkan dalam deregulasi permen BUMN. Antara lain, evaluasi dewan komisaris/dewan pengawas, persyaratan seleksi auditor eksternal, pengelolaan catatan, dan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, terkait kewajiban BUMN melindungi data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan menteri/pemegang saham BUMN untuk melakukan kajian mendalam/melatih BUMN, dan penerapan sistem penanganan pengaduan.
Sebagai upaya memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat, Kementerian BUMN telah melaksanakan Uji Publik Rancangan Manisan BUMN di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta pada Selasa (27/12).
Sebelumnya, kata Erick, sejumlah besar regulasi BUMN telah diterapkan sejak 1998. Namun, dia meragukan efektifitas implementasi regulasi tersebut di lapangan.