Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki mandat untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Sehubungan dengan itu, LPS melaksanakan resolusi bank dan membayar tagihan penjaminan atas simpanan yang bankable pada bank yang dilikuidasi. Sepanjang periode 2005-2022, LPS telah melikuidasi 1 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 118 bank lainnya. Dari 118 bank tersebut, terdapat 117 ACA/BPRS dan 1 bank […]