Kementerian Luar Negeri berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di wilayah Myawaddy, Myanmar. Mereka adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap dan dipaksa bekerja sebagai penipu atau penipu online. Sebelum terdampar di kawasan konflik di Myanmar, 20 WNI tersebut dijanjikan sebagai agen untuk bekerja di Bangkok, Thailand. Mereka diiming-imingi gaji […]