Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Pengganti Cipta Lapangan Kerja Nomor 11 Tahun 2022. Namun sejumlah pasal dinilai kontroversial, salah satunya menyangkut hari libur. Misalnya tentang alokasi cuti. Perppu Cipta Kerja hanya mempertegas kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh […]