Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus kepada 18 startup pinjaman online karena memiliki lebih dari 5% kredit bermasalah. Berdasarkan data OJK, jumlah kredit bermasalah (TWP90) untuk fintech mengalami peningkatan dari Januari hingga September 2022.
TWP90 adalah tingkat pengembalian default yang melebihi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2022 tercatat TWP90 mencapai Rp 1,4 miliar atau 2,9% dari total pinjaman.
Meski banyak fintech peer to peer (P2P) loan yang memiliki kredit bermasalah lebih tinggi dari ketentuan, OJK mengaku belum tertarik untuk membuat aturan baru terkait masalah ini. Peraturan POJK No. 10/POJK.05/2022 mengatur pembatasan penyaluran dana dari lembaga pemberi pinjaman melalui peminjam, serta modal disetor minimum.
“Peraturan ini cukup ketat, termasuk terkait pengaturan penambahan modal hingga Rp12 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono.
Di sisi lain, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Teknologi Finansial Tris Yulianta mengatakan fintech lending P2P harus memenuhi kewajiban memberikan pinjaman meski izin usahanya dicabut.
OJK juga memberikan fintech pinjaman tiga bulan untuk menyelesaikan pinjaman bermasalah dan gagal bayar sebelum izin usahanya dicabut.
Fintech juga tidak diperbolehkan menyalurkan dana kepada peminjam jika izin dicabut. Jika fintech terus melakukannya, itu dianggap sebagai pinjaman ilegal. Namun, platform ini mungkin membebankan biaya kepada peminjam agar dana dikembalikan ke pemberi pinjaman.