Pemerintah berencana mensubsidi pembelian sepeda motor listrik mulai tahun 2023. Kebijakan ini sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan besaran subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 6,5 juta. Nilai tersebut setara dengan sekitar 23% dari harga sepeda motor listrik yang cukup populer di Indonesia, Gesits.
Namun, Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pemerintah belum mematangkan besaran subsidi. “Masih akan dibahas,” ujarnya, Kamis, 1 Desember 2022.
(Baca: Besok Luhut dan Sri Mulyani Bahas Subsidi Motor Listrik)
Rencana subsidi pembelian ini sejalan dengan target adopsi 1,2 juta sepeda motor listrik dan 75 ribu mobil listrik pada 2024. Pemerintah juga telah menunjukkan komitmennya secara simbolis dengan menggunakan kendaraan listrik pada KTT G20 di Bali.
Selain membeli subsidi, pemerintah sebelumnya telah memberikan beberapa insentif fiskal. Misalnya pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di DKI Jakarta, pengguna mendapatkan tarif pajak 0% untuk transfer kepemilikan kendaraan bermotor yang sah pada tahun 2020-2024.
Di sisi penawaran, pemerintah juga membebaskan bea masuk atas impor kendaraan listrik yang tidak lengkap dan tidak lengkap.
Di negara lain, insentif fiskal untuk kendaraan listrik datang dalam berbagai bentuk. Di Amerika Serikat, misalnya, konsumen mendapat kredit pajak hingga US$7.500 setelah membeli mobil listrik. Di China, pemerintah memberikan subsidi pembelian yang besarnya bervariasi dari tahun ke tahun.
Indonesia juga berusaha mendorong industri kendaraan listrik di Indonesia dengan mengembangkan industri baterainya. Pada 2021, pemerintah akan membentuk BUMN Indonesia Battery Corporation (IBC).