Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan program Zona Rendah Emisi (ZRE) untuk mengurangi emisi gas buang dan meningkatkan kualitas udara. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menurunkan emisi kendaraan hingga 26 persen. Sejalan dengan komitmen tersebut, The TRUE Initiative melakukan riset untuk mendukung implementasi ZRE agar lebih optimal.
ZRE kini berlokasi di Kota Tua, Jakarta Barat. Kawasan ini dimaksudkan sebagai kawasan percontohan yang telah dilaksanakan mulai 8 Februari 2021. Zona ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum. Dengan demikian, ZRE membatasi beberapa kendaraan, seperti angkutan barang, angkutan umum non TransJakarta, hingga kendaraan pribadi yang tidak lolos uji emisi.
Inisiatif TRUE, sebagai kemitraan kelompok ahli yang bertujuan untuk membersihkan kendaraan dan meningkatkan kualitas udara perkotaan, melakukan studi uji emisi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ada beberapa temuan dari penelitian tersebut.
Pertama, median emisi NOx (nitrogen oksida) dari mobil diesel 9 hingga 10 kali lebih besar daripada bensin. Kedua, emisi kendaraan penumpang bensin sebelum Euro 2, dalam hal NOx, CO (karbon monoksida), dan HC (hidrokarbon), lebih tinggi dari Euro 2 dan Euro 4. Ketiga, median emisi NOx, CO, dan HC untuk kendaraan bus transjakarta dan non transjakarta relatif lebih tinggi dibandingkan bus transjakarta.
Tidak hanya itu, TRUE Initiative memberikan beberapa rekomendasi implementasi ZRE. Proposal ini termasuk membatasi mobil diesel di ZRE dan membatasi kendaraan yang diproduksi sebelum 2007.
Selain itu, TRUE Initiative juga mendorong perluasan ZRE di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau angkutan umum, mendorong transformasi armada angkutan umum menggunakan Euro 6 atau kendaraan listrik, dan membatasi truk yang hanya menggunakan Euro 6 atau nol emisi untuk diizinkan masuk. masukkan ZRE.